Breaking News
Trending Tags

Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan

  • account_circle Redaksiandalasindo.com
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Noly Wiyaya
Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Jambi, 15 Desember 2025 – Bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan. Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24–30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa 391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis

Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging. Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera.

Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.

Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan. Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.
Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.

Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal. Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang. Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.
Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang
Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.
Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis
Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara.

Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan. Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.

Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang. (Red/Tim)

Editor : Andalasindo

  • Penulis: Redaksiandalasindo.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darmawan Resmi Jabat Ketua ABTI Kota Jambi Periode 2025 Hingga 2029.

    Darmawan Resmi Jabat Ketua ABTI Kota Jambi Periode 2025 Hingga 2029.

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Kota Jambi — Darmawan, S.Kom resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Kota Jambi untuk periode 2025–2029. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris ABTI Provinsi Jambi, Habib Syukri Baraqbah, dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) ABTI Provinsi Jambi yang digelar di Ratu Hotel dan Restoran pada Senin, 29 Desember 2025. […]

  • Vonis Seumur Hidup Menanti Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu, Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah

    Vonis Seumur Hidup Menanti Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu, Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026. Persidangan […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang Resmi Jabat Kapolresta

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang Resmi Jabat Kapolresta

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JAMBI. Andalasindo.com – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolresta Jambi yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026). Dalam prosesi tersebut, Kombes Pol. Ananto Herlambang resmi menjabat sebagai Kapolresta Jambi menggantikan Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar. Sertijab yang dilaksanakan di lingkungan Polda Jambi tersebut merupakan bagian dari dinamika […]

  • Kapolda Jambi Resmi Tutup Pendidikan Bintara Polri 2025 di SPN

    Kapolda Jambi Resmi Tutup Pendidikan Bintara Polri 2025 di SPN

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    andalasindo.com – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar secara resmi menutup Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, Rabu (24/12/2025) Hadir pada kegiatan tersebut Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, Danrem Jambi Brigjen TNI Heri Purwanto, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mirza […]

  • SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi Untuk Mewujudkan Polri Sebagai Penjaga Kehidupan

    SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi Untuk Mewujudkan Polri Sebagai Penjaga Kehidupan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    andalasindo.com SPN Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan budaya literasi melalui penyelenggaraan Expo Literasi SPN Polda Maluku. Kegiatan ini mengusung tema “Literasi, Pilar Transformasi untuk Mewujudkan Polri sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.” yang dilaksanakan pada Kamis, (11/12/2025) Expo literasi tersebut menampilkan beragam karya kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53, mulai dari produk […]

  • Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Silaturahmi Bersama Media

    Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Silaturahmi Bersama Media

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar kegiatan silaturahmi dan kemitraan bersama awak media di Kota Jambi, Kamis (19/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Menjalin Silaturahmi dan Kemitraan Bidhumas Polda Jambi Bersama Awak Media dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80″ tersebut menjadi wadah mempererat hubungan […]

expand_less