andalasindo.com. Jambi – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Kegiatan berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi pada Selasa (9/12/2025).
Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili oleh Wakajati Jambi, Dr. Bimo Suprayoga, S.H, M.H. Hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, para Koordinator, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kasi Pidsus, serta Kasi Intelijen se-Wilayah Jambi. Selain itu, turut hadir narasumber dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H, M.H.
Dalam sambutannya, Wakajati Jambi Dr. Bimo Suprayoga menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HAKORDIA 2025, yang setiap tahun menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dalam memerangi praktik korupsi.
“Tahun ini kita mengusung tema ‘Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat’. Tema ini sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini, dimana percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan hanya dapat terwujud melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen penuh menjalankan pemberantasan korupsi secara tegas, profesional, berintegritas, dan berkeadilan, melalui:
• Penindakan tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi.
• Fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
• Optimalisasi penyitaan aset, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan uang pengganti.
• Dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Dr. Bimo juga menekankan dua aspek penting dalam setiap penanganan perkara korupsi, yaitu aspek represif melalui penuntutan yang profesional dan proporsional, serta aspek pemulihan aset agar dampak pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia berharap FGD ini menjadi ruang dialog terbuka, objektif, dan produktif untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi di Provinsi Jambi sekaligus merumuskan langkah strategis yang kolaboratif dalam pencegahannya.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Usman, S.H, M.H., menjelaskan bahwa korupsi merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap terwujudnya kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa istilah “budaya korupsi” perlu dipahami dengan tepat.
“Korupsi bukanlah budaya dalam arti nilai luhur, melainkan pola perilaku yang mengakar akibat kebiasaan, sistem, dan pembiaran yang berlangsung lama,” jelasnya.
Prof. Usman juga memaparkan bahwa fenomena korupsi sistemik dapat dijelaskan melalui:
- Teori anomie,
- Teori differential association, dan
- Teori kontrol sosial
Sementara dari perspektif ilmu hukum, korupsi mencerminkan kegagalan hukum positif dan lemahnya penegakan hukum substantif.
Di akhir sesi, Prof. Usman menyampaikan strategi penting dalam pemberantasan korupsi untuk mendukung kemakmuran rakyat, yaitu:
- Penegakan hukum yang konsisten dan independen
- Digitalisasi layanan publik dan transaksi
- Reformasi birokrasi dan meritokrasi
- Transparansi anggaran dan partisipasi publik
- Pencegahan korupsi pada sektor strategis
- Pendidikan antikorupsi yang terintegrasi
Kegiatan FGD ini di tutup oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH,.MH dimana beliau menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sinergi dan memperluas wawasan untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif serta pemerintahan yang bersih demi kemakmuran masyarakat Jambi.
Editor : Andalas