Kota Jambi- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama 5 bulan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan, Iqbal harus mendekam di balik jeruji besi menunggu kejelasan nasib hukumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Iqbal gugur karena kurangnya alat bukti yang kuat. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Iqbal tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Menyatakan terdakwa M. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,”
ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai ketuk palu hakim. Pihak keluarga yang hadir tak kuasa membendung air mata mendengar vonis bebas tersebut. Mereka menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata bagi rakyat kecil yang terjerat kasus hukum tanpa bukti yang valid.
Ditemui usai persidangan, Lena, bibi dari Muhammad Iqbal, tidak mampu menyembunyikan rasa emosionalnya. Mengenakan kerudung cokelat dan kacamata yang sesekali ia usap, Lena mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan hakim.
“Alhamdulillah, berarti kebenaran itu memang nampak ya Bang, memang kuat. Karena memang kita tidak bersalah pada dasarnya,” kata Lena dengan suara bergetar.
Lena juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Adhil Prayogi Isnawan, yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan dengan sangat objektif.
“Terima kasih untuk Pak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya, sesuai dengan nama beliau. Semoga sehat selalu Pak Hakim, panjang umur. Untuk ke depannya semoga begitulah seterusnya, yang benar tetap benar,” ungkapnya.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga Iqbal. Lena menceritakan bahwa kehidupan sehari-hari Iqbal sangat terbatas, apalagi Iqbal merupakan tulang punggung yang bekerja sebagai pengemudi ojek pinang.
“Kehidupan sehari-hari memang terbatas. Sekarang ini kan dia ngojek, selama ini dia ngojek pinang,” ungkap Lena.
Sementara itu, tim penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bukan tanpa alasan kuat, melainkan berpijak pada lemahnya pembuktian dan dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.
Amin Pra menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar keyakinan hakim untuk membebaskan kliennya.
Pertama, ia mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi terdakwa selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
“Iqbal itu wajib didampingi, tapi nyatanya tidak didampingi selama pemeriksaan,” kata Amin usai persidangan.
Selain masalah pendampingan hukum, tim pembela juga menyoroti nihilnya bukti fisik yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana tersebut.
Amin menyebutkan tidak ada satu pun barang bukti yang menunjukkan Iqbal melakukan pencurian. Bahkan, ia meragukan kronologi hilangnya motor merek Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara.
“Motor Scoopy tahun 2025 itu sudah ada fitur anti-maling. Pada saat hilang tidak ada bunyi, tidak ada apa-apa. Kami meragukan bagaimana motor secanggih itu bisa dicuri tanpa suara,” terangnya.
Ketidakakuratan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga menjadi senjata bagi tim hukum untuk mematahkan dakwaan.
Amin mengungkapkan bahwa di dalam ruang sidang, keterangan antar saksi justru saling bertentangan satu sama lain.
Tak tinggal diam, tim hukum Muhammad Iqbal telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik para saksi tersebut ke Polresta Jambi, atas dugaan pemberian keterangan palsu.
“Kami sudah melapor balik tentang keterangan palsu mereka. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan di Polresta,” tegas Amin.
Meskipun vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyadari bahwa perjuangan hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihaknya kini menunggu apakah jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi, atau menerima putusan tersebut secara inkrah.
“Kita tunggu lah kalau Jaksa mau kasasi, ya kita lawan. Tapi kalau tidak ada upaya hukum lagi, berarti bebas murni,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses penegakan hukum, agar tidak ada lagi warga negara yang harus kehilangan kemerdekaannya atas kesalahan yang tidak mereka perbuat.
Kasus Driver Ojol Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi sebagai pelajaran akan pentingnya integritas alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana, agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi terhadap warga sipil.
RA
EDITOR: Redaksiandalasindo