Breaking News
Trending Tags

Dinyatakan Tidak Bersalah, Driver Ojol Muhammad Iqbal Sujud Syukur Diputus Bebas Murni

  • account_circle Redaksiandalasindo.com
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Jambi- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama 5 bulan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan, Iqbal harus mendekam di balik jeruji besi menunggu kejelasan nasib hukumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Iqbal gugur karena kurangnya alat bukti yang kuat. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Iqbal tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Menyatakan terdakwa M. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,”
ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai ketuk palu hakim. Pihak keluarga yang hadir tak kuasa membendung air mata mendengar vonis bebas tersebut. Mereka menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata bagi rakyat kecil yang terjerat kasus hukum tanpa bukti yang valid.

Ditemui usai persidangan, Lena, bibi dari Muhammad Iqbal, tidak mampu menyembunyikan rasa emosionalnya. Mengenakan kerudung cokelat dan kacamata yang sesekali ia usap, Lena mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan hakim.

“Alhamdulillah, berarti kebenaran itu memang nampak ya Bang, memang kuat. Karena memang kita tidak bersalah pada dasarnya,” kata Lena dengan suara bergetar.

Lena juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Adhil Prayogi Isnawan, yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan dengan sangat objektif.

“Terima kasih untuk Pak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya, sesuai dengan nama beliau. Semoga sehat selalu Pak Hakim, panjang umur. Untuk ke depannya semoga begitulah seterusnya, yang benar tetap benar,” ungkapnya.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga Iqbal. Lena menceritakan bahwa kehidupan sehari-hari Iqbal sangat terbatas, apalagi Iqbal merupakan tulang punggung yang bekerja sebagai pengemudi ojek pinang.

“Kehidupan sehari-hari memang terbatas. Sekarang ini kan dia ngojek, selama ini dia ngojek pinang,” ungkap Lena.

Sementara itu, tim penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bukan tanpa alasan kuat, melainkan berpijak pada lemahnya pembuktian dan dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.

Amin Pra menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar keyakinan hakim untuk membebaskan kliennya.

Pertama, ia mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi terdakwa selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Iqbal itu wajib didampingi, tapi nyatanya tidak didampingi selama pemeriksaan,” kata Amin usai persidangan.

Selain masalah pendampingan hukum, tim pembela juga menyoroti nihilnya bukti fisik yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana tersebut.

Amin menyebutkan tidak ada satu pun barang bukti yang menunjukkan Iqbal melakukan pencurian. Bahkan, ia meragukan kronologi hilangnya motor merek Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara.

“Motor Scoopy tahun 2025 itu sudah ada fitur anti-maling. Pada saat hilang tidak ada bunyi, tidak ada apa-apa. Kami meragukan bagaimana motor secanggih itu bisa dicuri tanpa suara,” terangnya.

Ketidakakuratan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga menjadi senjata bagi tim hukum untuk mematahkan dakwaan.

Amin mengungkapkan bahwa di dalam ruang sidang, keterangan antar saksi justru saling bertentangan satu sama lain.

Tak tinggal diam, tim hukum Muhammad Iqbal telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik para saksi tersebut ke Polresta Jambi, atas dugaan pemberian keterangan palsu.

“Kami sudah melapor balik tentang keterangan palsu mereka. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan di Polresta,” tegas Amin.

Meskipun vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyadari bahwa perjuangan hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihaknya kini menunggu apakah jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi, atau menerima putusan tersebut secara inkrah.

“Kita tunggu lah kalau Jaksa mau kasasi, ya kita lawan. Tapi kalau tidak ada upaya hukum lagi, berarti bebas murni,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses penegakan hukum, agar tidak ada lagi warga negara yang harus kehilangan kemerdekaannya atas kesalahan yang tidak mereka perbuat.

Kasus Driver Ojol Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi sebagai pelajaran akan pentingnya integritas alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana, agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi terhadap warga sipil.

RA

EDITOR: Redaksiandalasindo

  • Penulis: Redaksiandalasindo.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

    Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Andalasindo.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jambi||Andalasindo.com– Polda Jambi resmi meluncurkan kegiatan Presisi Merdeka Run Jambi 2026 pada Sabtu (06/06/2026) pagi. Kegiatan launching yang dimulai pukul 06.00 WIB tersebut dibuka oleh Karo Rena Polda Jambi dan berlangsung dengan rute start dari Lapangan Mapolda Jambi serta finish di Eks Arena MTQ Jambi. Peluncuran ini menjadi tanda dimulainya rangkaian persiapan menuju pelaksanaan Presisi […]

  • Kapolda Jambi Resmi Tutup Pendidikan Bintara Polri 2025 di SPN

    Kapolda Jambi Resmi Tutup Pendidikan Bintara Polri 2025 di SPN

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    andalasindo.com – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar secara resmi menutup Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, Rabu (24/12/2025) Hadir pada kegiatan tersebut Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, Danrem Jambi Brigjen TNI Heri Purwanto, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mirza […]

  • Jambi Bersiap: Kejati Gelar “Forum Diskusi Grup” Penerapan KUHP dan KUHAP Mulai 2026

    Jambi Bersiap: Kejati Gelar “Forum Diskusi Grup” Penerapan KUHP dan KUHAP Mulai 2026

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jambi – Dalam rangka menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada Januari 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan Forum Diskusi Grup (FGD) dengan Thema Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 pada Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Bertempat di Hotel Sang Ratu Jambi, Senin (15/12/2025) Acara tersebut dibuka Aspidum Kejati Jambi Mayasari, SH.MH […]

  • Kejati Jambi Beberkan Kronologi Pengamanan Pria Yang Mengaku Pegawai Kejaksaan.

    Kejati Jambi Beberkan Kronologi Pengamanan Pria Yang Mengaku Pegawai Kejaksaan.

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kronologi pengamanan terhadap seorang laki-laki yang diduga mengaku sebagai pegawai Kejaksaan pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 pada pukul 21.44 WIB Pada awalnya, yang bersangkutan hendak melakukan transaksi rental mobil dengan menggunakan ID Card Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kepada pihak rental, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya baru pindah […]

  • Jaksa Agung Muda Pembinaan Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Jambi di Gedung DPRD

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Jambi di Gedung DPRD

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jambi, – Jaksa Agung RI yang Diwakili Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, SH.M.Hum, didampingi Ketua Umum IAD , Ny. Sruning ST Burhanudin, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (6/1/2026). Jambin Kejaksaan Agung Dr. Hendro Dewanto, SH,M.Hum tampak mengikuti seluruh […]

  • Kajati Jambi Matangkan Kesiapan Implementasi KUHP Serta KUHAP Baru 2026.

    Kajati Jambi Matangkan Kesiapan Implementasi KUHP Serta KUHAP Baru 2026.

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejati Jambi. Rapat […]

expand_less