Breaking News
Trending Tags

Dinyatakan Tidak Bersalah, Driver Ojol Muhammad Iqbal Sujud Syukur Diputus Bebas Murni

  • account_circle Redaksiandalasindo.com
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Jambi- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama 5 bulan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan, Iqbal harus mendekam di balik jeruji besi menunggu kejelasan nasib hukumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Iqbal gugur karena kurangnya alat bukti yang kuat. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Iqbal tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Menyatakan terdakwa M. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,”
ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai ketuk palu hakim. Pihak keluarga yang hadir tak kuasa membendung air mata mendengar vonis bebas tersebut. Mereka menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata bagi rakyat kecil yang terjerat kasus hukum tanpa bukti yang valid.

Ditemui usai persidangan, Lena, bibi dari Muhammad Iqbal, tidak mampu menyembunyikan rasa emosionalnya. Mengenakan kerudung cokelat dan kacamata yang sesekali ia usap, Lena mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan hakim.

“Alhamdulillah, berarti kebenaran itu memang nampak ya Bang, memang kuat. Karena memang kita tidak bersalah pada dasarnya,” kata Lena dengan suara bergetar.

Lena juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Adhil Prayogi Isnawan, yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan dengan sangat objektif.

“Terima kasih untuk Pak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya, sesuai dengan nama beliau. Semoga sehat selalu Pak Hakim, panjang umur. Untuk ke depannya semoga begitulah seterusnya, yang benar tetap benar,” ungkapnya.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga Iqbal. Lena menceritakan bahwa kehidupan sehari-hari Iqbal sangat terbatas, apalagi Iqbal merupakan tulang punggung yang bekerja sebagai pengemudi ojek pinang.

“Kehidupan sehari-hari memang terbatas. Sekarang ini kan dia ngojek, selama ini dia ngojek pinang,” ungkap Lena.

Sementara itu, tim penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bukan tanpa alasan kuat, melainkan berpijak pada lemahnya pembuktian dan dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.

Amin Pra menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar keyakinan hakim untuk membebaskan kliennya.

Pertama, ia mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi terdakwa selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Iqbal itu wajib didampingi, tapi nyatanya tidak didampingi selama pemeriksaan,” kata Amin usai persidangan.

Selain masalah pendampingan hukum, tim pembela juga menyoroti nihilnya bukti fisik yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana tersebut.

Amin menyebutkan tidak ada satu pun barang bukti yang menunjukkan Iqbal melakukan pencurian. Bahkan, ia meragukan kronologi hilangnya motor merek Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara.

“Motor Scoopy tahun 2025 itu sudah ada fitur anti-maling. Pada saat hilang tidak ada bunyi, tidak ada apa-apa. Kami meragukan bagaimana motor secanggih itu bisa dicuri tanpa suara,” terangnya.

Ketidakakuratan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga menjadi senjata bagi tim hukum untuk mematahkan dakwaan.

Amin mengungkapkan bahwa di dalam ruang sidang, keterangan antar saksi justru saling bertentangan satu sama lain.

Tak tinggal diam, tim hukum Muhammad Iqbal telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik para saksi tersebut ke Polresta Jambi, atas dugaan pemberian keterangan palsu.

“Kami sudah melapor balik tentang keterangan palsu mereka. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan di Polresta,” tegas Amin.

Meskipun vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyadari bahwa perjuangan hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihaknya kini menunggu apakah jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi, atau menerima putusan tersebut secara inkrah.

“Kita tunggu lah kalau Jaksa mau kasasi, ya kita lawan. Tapi kalau tidak ada upaya hukum lagi, berarti bebas murni,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses penegakan hukum, agar tidak ada lagi warga negara yang harus kehilangan kemerdekaannya atas kesalahan yang tidak mereka perbuat.

Kasus Driver Ojol Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi sebagai pelajaran akan pentingnya integritas alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana, agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi terhadap warga sipil.

RA

EDITOR: Redaksiandalasindo

  • Penulis: Redaksiandalasindo.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Jambi Hadiri Rakornas Karhutlah Berkomitmen Siap Bersinergis dan Kolaborasi Dalam Penanganan Karhutla

    Kejati Jambi Hadiri Rakornas Karhutlah Berkomitmen Siap Bersinergis dan Kolaborasi Dalam Penanganan Karhutla

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi– Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH.MH, bersama Kabag TU dan Para Koordinator, serta jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan secara virtual dari Ruang Vicon Kejati Jambi, Senin (10/8/2026). Rapat dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal […]

  • “Hukum, Penegakan Hukum dan Keadilan” efek pada Victim of Criminal Justice Sytem

    “Hukum, Penegakan Hukum dan Keadilan” efek pada Victim of Criminal Justice Sytem

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 30
    • 0Komentar

    CDL Hukum adalah produk bersama, sebagai bagian sebuah peradaban dalam menata kehidupan sosial. Hukum esensinya adalah, sejumlah aturan-aturan untuk memanusiakan manusia, sehingga dalam menangani berbagai konflik secara beradab maupun untuk menata, melindungi dan melayani di masa kini maupun masa yang akan datang. Aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang atau peraturan-peraturan tidaklah bisa mencakup lini. Selalu ada […]

  • Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. JAMBI – Polda Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang dipusatkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026). Mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Asta Cita Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045,” kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., […]

  • Jaksa Agung Muda Pembinaan Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Jambi di Gedung DPRD

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Jambi di Gedung DPRD

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jambi, – Jaksa Agung RI yang Diwakili Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, SH.M.Hum, didampingi Ketua Umum IAD , Ny. Sruning ST Burhanudin, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (6/1/2026). Jambin Kejaksaan Agung Dr. Hendro Dewanto, SH,M.Hum tampak mengikuti seluruh […]

  • Dugaan Korupsi Videotron DPRD Jambi, GERAM Desak Kejati Usut Dana Rp3,3 Miliar

    Dugaan Korupsi Videotron DPRD Jambi, GERAM Desak Kejati Usut Dana Rp3,3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Videotron DPRD Provinsi Jambi senilai Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti

    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026) tepat pada pukul 00.00 WIB. Upacara yang berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bakti tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., […]

expand_less