Breaking News
Trending Tags

Dugaan Korupsi Videotron DPRD Jambi, GERAM Desak Kejati Usut Dana Rp3,3 Miliar

  • account_circle Raditya
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Andalasindo.com JAMBI – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Videotron DPRD Provinsi Jambi senilai Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.

Aksi dikoordinatori oleh Andri S dan Rukman.
Dalam pernyataan sikapnya, GERAM Jambi menegaskan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum yang profesional dan independen.

Dalam orasinya Rukman meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek videotron yang dikerjakan oleh PT Compus Sistem Solusi melalui Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Menurut mereka, penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

” GERAM meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah aspek penting, di antaranya kesesuaian nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar dengan harga pasar, spesifikasi teknis, kualitas videotron yang dipasang, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak dan kondisi nyata di lapangan ” Ungkapnya

Selain itu, Rukman juga menyampaikan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.

” Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi, atau bentuk penyimpangan lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, GERAM Jambi meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku “, Tegasnya

Tidak hanya itu GERAM menyampaikan beberapa point tuntutan Kejaksaan Tinggi Jambi, yaitu ;

GERAM Jambi juga meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran dalam proyek tersebut, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, konsultan pengawas, penyedia jasa, maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pelaksanaan proyek.

Selain melakukan penyelidikan, GERAM Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk berkoordinasi dengan auditor yang berwenang guna menghitung apabila terdapat potensi kerugian keuangan negara. Apabila telah diperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, mereka meminta aparat penegak hukum segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Dalam tuntutannya, GERAM Jambi menekankan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

GERAM Jambi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Mereka menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan penyimpangan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui aksi tersebut, GERAM Jambi berharap Kejaksaan Tinggi Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi. (JN)

Editor : Redaksi

  • Penulis: Raditya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Gelar Upacara Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

    Polda Jambi Gelar Upacara Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jambi, Andalasindo.com – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Jambi yang berlangsung pada Jumat, (17/7/2026) Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai langkah penyegaran sekaligus pembinaan karier guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan […]

  • KAJATI JAMBI TUNJUKKAN KEPEDULIAN DI MOMENTUM HARGANAS KE-33 TAHUN 2026, BANTU PENYELESAIAN IJAZAH DAN TUNGGAKAN  BIAYA SEKOLAH SISWA

    KAJATI JAMBI TUNJUKKAN KEPEDULIAN DI MOMENTUM HARGANAS KE-33 TAHUN 2026, BANTU PENYELESAIAN IJAZAH DAN TUNGGAKAN  BIAYA SEKOLAH SISWA

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi, 29 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-33 Tahun 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat melalui aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan keluarga serta masa depan generasi penerus bangsa. Bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah, Senin (29/06/2026), Kajati Jambi hadir […]

  • Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

    Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. JAMBI – Penanganan dugaan pengrusakan dan pengambilan aset milik CV Niaso Bio Energi di Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik. Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Muaro Jambi itu kini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, terutama setelah hasil investigasi media ini menemukan sejumlah fakta […]

  • Polda Jambi Matangkan Pengamanan Presisi Merdeka Run 2026 Melalui Tactical Floor Game

    Polda Jambi Matangkan Pengamanan Presisi Merdeka Run 2026 Melalui Tactical Floor Game

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi – Polda Jambi menggelar kegiatan Strategi dan Tactical Floor Game (TFG) sebagai bagian dari pemantapan kesiapan pengamanan menjelang pelaksanaan Presisi Merdeka Run (PMR) Tahun 2026, Kamis (6/8/2026), di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan dihadiri Irwasda Polda Jambi, Karo Ops Polda Jambi, Kapolresta […]

  • Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan

    Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Oleh: Noly WiyayaMahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi Jambi, 15 Desember 2025 – Bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan. Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar […]

  • Polemik Stockpile Penyengat Olak Memanas, DLH: Stockpile Milik A Miliki Perizinan dan Sesuai Ketentuan

    Polemik Stockpile Penyengat Olak Memanas, DLH: Stockpile Milik A Miliki Perizinan dan Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Andalasindo.com – Polemik keberadaan stockpile pasir milik pengusaha A di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, terus menjadi perhatian. Persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan gangguan aktivitas warga, debu, getaran hingga kerusakan sejumlah rumah, kini mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Kabid Penataan […]

expand_less