Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Perkara 58 KG Sabu

  • account_circle Redaksiandalasindo.com
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.

Dokumen kendaraan terkait diketahui juga digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Alung.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(JN)

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

  • Penulis: Redaksiandalasindo.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • KETUA MUI PROVINSI JAMBI APRESIASI KEPEDULIAN KAJATI JAMBI DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN IJAZAH SISWA KURANG MAMPU

    KETUA MUI PROVINSI JAMBI APRESIASI KEPEDULIAN KAJATI JAMBI DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN IJAZAH SISWA KURANG MAMPU

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi, Dr. Kyai H. Umar Yusuf. Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan tersebut, Ketua MUI Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian dan langkah nyata yang dilakukan […]

  • Kapolda Jambi Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kamtibmas

    Kapolda Jambi Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kamtibmas

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Jumat (31/7/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., serta Kabidkum Polda Jambi Kombes […]

  • Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

    Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polda Jambi Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/7/2026), Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi tersebut mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi Dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita” tersebut dibuka […]

  • Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Raih Predikat NASTRAP TERBAIK di Sespimti Polri andalasindo.com – Kasus peretasan BI-Fast yang mengeksploitasi kelemahan sistem per-bank-kan kembali mencuat setelah terungkap bahwa dana hasil kejahatan dari serangkaian transfer ilegal di sejumlah bank pembangunan daerah (BPD), dengan nilai kerugian mencapai Rp200 miliar, diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional melalui berbagai jaringan Blockchain sehingga sulit […]

  • Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. JAMBI – Polda Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang dipusatkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026). Mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Asta Cita Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045,” kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., […]

  • Polda Jambi Ikuti Vicon Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    Polda Jambi Ikuti Vicon Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Polda Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar secara terpusat dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Mapolda Jambi tersebut diikuti oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno […]

expand_less