Breaking News
Trending Tags

Polemik Stockpile Penyengat Olak Memanas, DLH: Stockpile Milik A Miliki Perizinan dan Sesuai Ketentuan

  • account_circle Redaksiandalasindo.com
  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUARO JAMBI, Andalasindo.com – Polemik keberadaan stockpile pasir milik pengusaha A di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, terus menjadi perhatian. Persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan gangguan aktivitas warga, debu, getaran hingga kerusakan sejumlah rumah, kini mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, saat dikonfirmasi langsung di Kantor DLH Muaro Jambi, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi stockpile tersebut.

Menurut Ade, pemeriksaan di lapangan juga mencakup permintaan untuk melakukan pengujian terhadap debu dan getaran yang ditimbulkan dari aktivitas stockpile. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menyatakan aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

“Kami sudah melihat langsung ke lokasi, dan meminta melakukan uji terkait debu dan getaran yang diakibatkan beroperasinya stockpile milik Ayong. Semuanya sudah sesuai ketentuan yang diwajibkan,” ungkap Ade.

Terkait adanya informasi mengenai sejumlah rumah warga yang disebut mengalami keretakan maupun kerusakan akibat aktivitas stockpile, Ade meminta agar hal tersebut disertai laporan dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada beberapa rumah yang rusak atau retak-retak, silakan dilaporkan jika memang ada buktinya,” tegasnya.

Selain persoalan dampak lingkungan, Ade juga memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha stockpile. Ia memastikan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya, usaha tersebut telah memiliki kelengkapan perizinan yang diperlukan.

“Stockpile milik A sudah memiliki semua kelengkapan perizinan dalam menjalankan usahanya. Jadi tidak ada masalah,” jelas Ade.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penegasan dari sisi DLH Kabupaten Muaro Jambi bahwa persoalan legalitas dan pemenuhan ketentuan lingkungan pada stockpile tersebut telah diperiksa oleh pihak terkait.

Meski demikian, adanya keluhan masyarakat mengenai debu, getaran maupun dugaan kerusakan rumah tetap perlu ditindaklanjuti secara objektif apabila warga memiliki bukti dan laporan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, penilaian terhadap dampak aktivitas stockpile tidak hanya berdasarkan klaim sepihak, tetapi melalui hasil pengujian dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya penjelasan DLH Muaro Jambi tersebut, polemik stockpile di Penyengat Olak kini diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan data, hasil pengujian dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

  • Penulis: Redaksiandalasindo.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempur Peredaran Narkoba, Operasi Antik Siginjai 2026 Sita 17,3 Kg Barang Bukti

    Gempur Peredaran Narkoba, Operasi Antik Siginjai 2026 Sita 17,3 Kg Barang Bukti

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI — Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 154 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 20 hari. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 236 tersangka diamankan, terdiri dari 217 laki-laki dan 19 perempuan. Wakapolda Jambi menyampaikan, operasi tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi, […]

  • Jambi Bersiap: Kejati Gelar “Forum Diskusi Grup” Penerapan KUHP dan KUHAP Mulai 2026

    Jambi Bersiap: Kejati Gelar “Forum Diskusi Grup” Penerapan KUHP dan KUHAP Mulai 2026

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jambi – Dalam rangka menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada Januari 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan Forum Diskusi Grup (FGD) dengan Thema Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 pada Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Bertempat di Hotel Sang Ratu Jambi, Senin (15/12/2025) Acara tersebut dibuka Aspidum Kejati Jambi Mayasari, SH.MH […]

  • Perahu Pemancing Karam di Sungai Batanghari Tebo. 1 Remaja Meninggal Dunia, 2 Lainnya Masih Dicari Tim SAR Gabungan

    Perahu Pemancing Karam di Sungai Batanghari Tebo. 1 Remaja Meninggal Dunia, 2 Lainnya Masih Dicari Tim SAR Gabungan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Andalasindo.com TEBO – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Jambi melalui Pos SAR Bungo mengarahkan tim rescuer untuk melaksanakan Operasi SAR terkait kecelakaan kapal perahu pemancing yang karam di Sungai Batanghari, Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (15/08/2026). Informasi kejadian tersebut pertama kali diterima oleh pihak Basarnas pada Sabtu (15/08/2026) dari Kabid BPBD […]

  • Polda Jambi Supervisi Pos Pengamanan Dan Pelayanan Operasi Lilin 2025

    Polda Jambi Supervisi Pos Pengamanan Dan Pelayanan Operasi Lilin 2025

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Dalam rangka memastikan pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin 2025” berjalan optimal, Polda Jambi melaksanakan kegiatan supervisi dan asistensi terhadap pos pengamanan dan pos pelayanan di beberapa wilayah hukum jajaran, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan supervisi dan asistensi tersebut dipimpin langsung oleh Karoops Polda Jambi selaku Karendalopsda, Kombes Pol. M. Edi Faryadi, didampingi Kabagbinops Roops Polda Jambi AKBP […]

  • Kejati Jambi Beberkan Kronologi Pengamanan Pria Yang Mengaku Pegawai Kejaksaan.

    Kejati Jambi Beberkan Kronologi Pengamanan Pria Yang Mengaku Pegawai Kejaksaan.

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kronologi pengamanan terhadap seorang laki-laki yang diduga mengaku sebagai pegawai Kejaksaan pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 pada pukul 21.44 WIB Pada awalnya, yang bersangkutan hendak melakukan transaksi rental mobil dengan menggunakan ID Card Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kepada pihak rental, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya baru pindah […]

  • Polda Jambi Proses Tegas Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Dua Personel Diamankan

    Polda Jambi Proses Tegas Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Dua Personel Diamankan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi – Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri dengan menindak tegas dugaan kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua personel Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y. Pengaduan terkait dugaan penipuan tersebut diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus […]

expand_less