Breaking News
Trending Tags

Dir Tipideksus Bareskrim Kombes Suhasto : Kasus PT DSI di Bagi 4 Klaster

  • account_circle Raditya
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Andalasindo.com || JAKARTA – Ada kabar yang dinanti ribuan korban PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai total lebih dari Rp500 miliar. Aset tersebut diharapkan menjadi jalan bagi pemulihan kerugian para pemberi dana (lender) yang uangnya tertahan sejak platform pendanaan berlabel syariah itu gagal bayar.

Kabar tersebut datang bersamaan dengan dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara tersangka berinisial FH oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 oktober 2025. FH merupakan tersangka pada klaster ketiga dari empat klaster yang disusun penyidik untuk membongkar perkara PT DSI.

Penyidik memetakan perkara ini ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas ketiga klaster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Skala perkara ini tidak main-main. Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sementara yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejak awal diarahkan pada pemulihan kerugian korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.

Ia menambahkan, langkah Bareskrim tidak berhenti pada pelaku perorangan. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM meluruskan agar publik tidak keliru membaca nilai sitaan dalam satu berkas perkara.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dalam berkas tersangka FH saja, penyidik menyita antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi; delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang; serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Arsal menjelaskan, klaster keempat yang menjerat korporasi justru menjadi kunci untuk memperluas ruang pemulihan. “Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para korban agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. “Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.

Penanganan perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

  • Penulis: Raditya

Rekomendasi Untuk Anda

  • LTR COFFEE Resmi Dibuka, Pemotongan Pita Oleh Para Owner Alvin, Raga, Aldi dan Aldo

    LTR COFFEE Resmi Dibuka, Pemotongan Pita Oleh Para Owner Alvin, Raga, Aldi dan Aldo

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAMBI, Andalasindo.com – Sebuah langkah baru dalam dunia usaha dan kreativitas anak muda resmi dimulai. LTR COFFEE menandai pembukaan perdananya melalui prosesi pemotongan pita, oleh empat owner LTR, Alvin, Raga, Aldi, dan Aldo. (8/8/2026). Prosesi tersebut menjadi simbol dimulainya perjalanan LTR COFFEE sebagai ruang yang tidak hanya menawarkan sajian kopi dan kuliner, tetapi juga menghadirkan tempat […]

  • Hadiri Peletakan Batu Pertama Sekretariat MPC Pemuda Pancasila, Wali Kota Jambi Maulana Harapkan Sinergi Bersama

    Hadiri Peletakan Batu Pertama Sekretariat MPC Pemuda Pancasila, Wali Kota Jambi Maulana Harapkan Sinergi Bersama

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI.-Wali Kota Jambi, dr. dr. H. Maulana, MKM, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Jambi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kamis (30/7/2026). Prosesi peletakan batu pertama berlangsung khidmat dan menjadi penanda dimulainya pembangunan sekretariat yang diharapkan menjadi pusat aktivitas organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara Pemuda […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, Rabu (1/7/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Garuda Kantor Gubernur Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar selaku Inspektur Upacara serta dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Abdullah Sani, […]

  • Pemadaman Karhutla Desa Rondang Dinyatakan Tuntas Setelah Lima Hari Penanganan

    Pemadaman Karhutla Desa Rondang Dinyatakan Tuntas Setelah Lima Hari Penanganan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Andalasindo.com MUARO JAMBI — Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya dinyatakan selesai dan tuntas pada Minggu (16/8/2026). Regu Manggala Agni Daops Kota Jambi yang selama lima hari berjibaku di lokasi bersama Satgas Karhutla, TNI, Polri, BPBD, RPK PT PHL, masyarakat serta berbagai pihak terkait, sore […]

  • Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

    Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. JAMBI – Penanganan dugaan pengrusakan dan pengambilan aset milik CV Niaso Bio Energi di Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik. Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Muaro Jambi itu kini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, terutama setelah hasil investigasi media ini menemukan sejumlah fakta […]

  • Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Perkara 58 KG Sabu

    Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Perkara 58 KG Sabu

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh […]

expand_less