Tiga Tersangka Korupsi DAK Fisik SMK Diserahkan ke Kejari Jambi, Negara Rugi Rp21,89 Miliar
- account_circle Raditya
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Andalasindo.com, JAMBI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan penuntutan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (23/7/2026).
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022, B, mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022, serta DH, pihak swasta yang diduga berperan sebagai broker atau penghubung dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sebanyak 97 dokumen barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan dan akan digunakan sebagai alat pembuktian dalam persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya, S.H., M.H., membenarkan telah dilaksanakannya proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dilakukan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi di Sengeti. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Naoly Wijaya, S.H., M.H.
Naoly menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah penyusunan surat dakwaan rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi untuk memasuki tahap persidangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pada pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki fase penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar.(JN)
Editor : Redaksi
- Penulis: Raditya
