Breaking News
Trending Tags

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

  • account_circle Raditya
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Andalasindo.com JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota Polri, Brigadir EWS, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan doorstop bersama awak media yang berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).

Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur telah berkolaborasi melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut.

Setelah melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan manajemen penyidikan, pada Jumat sebelumnya penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

“Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Jambi juga telah mendapatkan asistensi dari Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Asistensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dalam penanganan perkara ini juga telah dilakukan asistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Polda Jambi juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan tahapan penyidikan,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan penyidik Propam Polda Jambi masih terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

“Kami memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Jambi. (JN)

Editor : Redaksi

  • Penulis: Raditya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mediasi Difasilitasi Pemdes Tangkit, Sengketa Jual Beli Lahan di Kebon IX Berakhir dengan Kesepakatan

    Mediasi Difasilitasi Pemdes Tangkit, Sengketa Jual Beli Lahan di Kebon IX Berakhir dengan Kesepakatan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Andalasindo.com
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Andalasindo.com – Pemerintah Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memfasilitasi mediasi terkait sengketa jual beli lahan atas nama Leginah yang berada di RT 15, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur tertanggal […]

  • Sengketa Tanah Mbah Mangun Memanas, Kuasa Hukum Lakukan Penguasaan Fisik Lahan, Soroti Sikap Pemerintah Desa

    Sengketa Tanah Mbah Mangun Memanas, Kuasa Hukum Lakukan Penguasaan Fisik Lahan, Soroti Sikap Pemerintah Desa

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Andalasindo.com MUARO JAMBI – Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Suparman alias Mbah Mangun memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya dari LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., Mbah Mangun melakukan penguasaan fisik atas lahan yang diklaim sebagai miliknya di RT 04, Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/7/2026) Langkah tersebut dilakukan […]

  • Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta, Andalasindo.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis 3,37 ton (3.371.400 gram) kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar karena potensi bahaya […]

  • Ketua Harian KONI Jambi Buka Secara Resmi Kejurprov Tarung Derajat VIII Tahun 2025.

    Ketua Harian KONI Jambi Buka Secara Resmi Kejurprov Tarung Derajat VIII Tahun 2025.

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 21
    • 0Komentar

    andalasindo.com – Jambi — Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Tarung Derajat VIII Tahun 2025 resmi dibuka oleh Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, Hasan Mabruri, pada Jumat (19/12/2025) di GOR Judo Jambi. Ajang bergengsi ini turut dihadiri para Ketua KONI kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, menandai tingginya dukungan daerah terhadap perkembangan olahraga Tarung Derajat. Dalam sambutannya, Hasan Mabruri menyampaikan apresiasi […]

  • “Hukum, Penegakan Hukum dan Keadilan” efek pada Victim of Criminal Justice Sytem

    “Hukum, Penegakan Hukum dan Keadilan” efek pada Victim of Criminal Justice Sytem

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 31
    • 0Komentar

    CDL Hukum adalah produk bersama, sebagai bagian sebuah peradaban dalam menata kehidupan sosial. Hukum esensinya adalah, sejumlah aturan-aturan untuk memanusiakan manusia, sehingga dalam menangani berbagai konflik secara beradab maupun untuk menata, melindungi dan melayani di masa kini maupun masa yang akan datang. Aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang atau peraturan-peraturan tidaklah bisa mencakup lini. Selalu ada […]

  • Jembatan Bailey Kutablang selesai, Jalur Nasional Medan-Banda Aceh Kembali Normal

    Jembatan Bailey Kutablang selesai, Jalur Nasional Medan-Banda Aceh Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jembatan Bailey di Kutablang yang berada pada jalur nasional Medan-Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, telah selesai dikerjakan dan dinyatakan siap difungsikan mulai Sabtu, 27 Desember 2025. Jembatan darurat tersebut diresmikan melalui prosesi adat Peusijuk, sebagai simbol doa dan harapan agar jembatan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.Pembangunan jembatan ini dilaksanakan oleh […]

expand_less