Breaking News
Trending Tags

Kejati Jambi Tuntaskan Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

  • account_circle Raditya
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Andalasindo.com Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Dua tersangka yang diserahkan yakni AS, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD, selaku Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, masing-masing berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka MD.

Usai pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus 2026 hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi, guna kepentingan proses penuntutan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses Tahap II ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.

  • Penulis: Raditya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

    Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Andalasindo.com
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jambi||Andalasindo.com– Polda Jambi resmi meluncurkan kegiatan Presisi Merdeka Run Jambi 2026 pada Sabtu (06/06/2026) pagi. Kegiatan launching yang dimulai pukul 06.00 WIB tersebut dibuka oleh Karo Rena Polda Jambi dan berlangsung dengan rute start dari Lapangan Mapolda Jambi serta finish di Eks Arena MTQ Jambi. Peluncuran ini menjadi tanda dimulainya rangkaian persiapan menuju pelaksanaan Presisi […]

  • Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Raih Predikat NASTRAP TERBAIK di Sespimti Polri andalasindo.com – Kasus peretasan BI-Fast yang mengeksploitasi kelemahan sistem per-bank-kan kembali mencuat setelah terungkap bahwa dana hasil kejahatan dari serangkaian transfer ilegal di sejumlah bank pembangunan daerah (BPD), dengan nilai kerugian mencapai Rp200 miliar, diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional melalui berbagai jaringan Blockchain sehingga sulit […]

  • Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Andalsindo.com LUMAJANG — Komunitas sejarah dan budaya independen Juru Lamadjang merilis daftar nama tokoh berpengaruh di Lumajang pada masanya. Riset opini lintas zaman ini menelusuri nama-nama yang dinilai meninggalkan jejak nyata bagi masyarakat Lumajang, mulai dari era klasik abad ke-13 hingga masa kini. Dari puluhan nama yang masuk dalam daftar tersebut, satu nama di kategori […]

  • Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80

    Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Andalsindo.com Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi menggelar kegiatan Olahraga Bersama TNI-Polri dan masyarakat di Lapangan Apel Mapolda Jambi, Minggu (28/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut  Mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergitas, soliditas, serta kebersamaan antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat. Kegiatan […]

  • Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. JAMBI – Polda Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang dipusatkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026). Mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Asta Cita Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045,” kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., […]

  • Sertijab Karumkit RS Bhayangkara Jambi: Komitmen Kapolda Tingkatkan Layanan Kesehatan Presisi

    Sertijab Karumkit RS Bhayangkara Jambi: Komitmen Kapolda Tingkatkan Layanan Kesehatan Presisi

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Komitmen Polda Jambi dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat kembali ditegaskan melalui Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., di Lobby Utama Mapolda Jambi, Kamis (16/7/2026). Momentum pergantian […]

expand_less