Breaking News
Trending Tags

Vonis Seumur Hidup Menanti Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu, Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah

  • account_circle Raditya
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Andalasindo.com JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, S.H., didampingi Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang pada persidangan sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyatakan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait. Kedua kendaraan tersebut diketahui juga menjadi barang bukti dalam perkara lain dengan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Kedua terdakwa didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, yakni menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi sambil menunggu sikap hukum para pihak atas putusan tersebut.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia.

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

  • Penulis: Raditya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Teguhkan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

    Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Teguhkan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang Mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan dengan dihadiri sekitar 800 tamu undangan dari unsur Forkopimda, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, sesepuh […]

  • LTR COFFEE Resmi Dibuka, Pemotongan Pita Oleh Para Owner Alvin, Raga, Aldi dan Aldo

    LTR COFFEE Resmi Dibuka, Pemotongan Pita Oleh Para Owner Alvin, Raga, Aldi dan Aldo

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAMBI, Andalasindo.com – Sebuah langkah baru dalam dunia usaha dan kreativitas anak muda resmi dimulai. LTR COFFEE menandai pembukaan perdananya melalui prosesi pemotongan pita, oleh empat owner LTR, Alvin, Raga, Aldi, dan Aldo. (8/8/2026). Prosesi tersebut menjadi simbol dimulainya perjalanan LTR COFFEE sebagai ruang yang tidak hanya menawarkan sajian kopi dan kuliner, tetapi juga menghadirkan tempat […]

  • SIARAN PERSPENGUATAN SINERGITAS PENERAPAN KUHP DAN KUHAP ANTAR PENEGAK HUKUM DI WILAYAH JAMBI

    SIARAN PERSPENGUATAN SINERGITAS PENERAPAN KUHP DAN KUHAP ANTAR PENEGAK HUKUM DI WILAYAH JAMBI

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen Pol. Kresno H. Siregar, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan […]

  • Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota Polri, Brigadir EWS, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan […]

  • Tiga Tersangka Korupsi DAK Fisik SMK Diserahkan ke Kejari Jambi, Negara Rugi Rp21,89 Miliar

    Tiga Tersangka Korupsi DAK Fisik SMK Diserahkan ke Kejari Jambi, Negara Rugi Rp21,89 Miliar

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Andalasindo.com, JAMBI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan penuntutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum […]

  • Gempur Peredaran Narkoba, Operasi Antik Siginjai 2026 Sita 17,3 Kg Barang Bukti

    Gempur Peredaran Narkoba, Operasi Antik Siginjai 2026 Sita 17,3 Kg Barang Bukti

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI — Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 154 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 20 hari. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 236 tersangka diamankan, terdiri dari 217 laki-laki dan 19 perempuan. Wakapolda Jambi menyampaikan, operasi tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi, […]

expand_less