Breaking News
Trending Tags

Mediasi Difasilitasi Pemdes Tangkit, Sengketa Jual Beli Lahan di Kebon IX Berakhir dengan Kesepakatan

  • account_circle Andalasindo.com
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUARO JAMBI, Andalasindo.com – Pemerintah Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memfasilitasi mediasi terkait sengketa jual beli lahan atas nama Leginah yang berada di RT 15, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur tertanggal 15 Juni 2026.

Melalui surat undangan resmi Nomor 141/…/Pem tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Desa Tangkit mengundang para pihak yang berkepentingan untuk menghadiri forum mediasi yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Kantor Kepala Desa Tangkit. Seluruh pihak diminta membawa dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar pembahasan dalam mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Tangkit. Pertemuan tersebut mempertemukan Leginah sebagai pihak pertama dengan Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku kuasa hukum Akhmad Fauzi sebagai pihak kedua. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Desa Tangkit, Ketua RT 18 Desa Tangkit, serta para pihak terkait sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku Ketua LSM PROPAM sekaligus kuasa hukum KH Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli lahan antara kliennya dengan Leginah pada 26 Februari 2023. Menurutnya, KH Ahmad Fauzi telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan yang direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren dengan luas sekitar satu hektare. Penyerahan dana tersebut, kata Suheri, diterima langsung oleh Leginah dan dibuktikan dengan kuitansi serta tanda terima yang turut diperlihatkan dalam forum mediasi.

Namun, dalam perjalanannya, rencana pembangunan pondok pesantren tidak dapat dilaksanakan karena, berdasarkan keterangan kliennya, proses pembangunan mendapat penolakan dan hambatan dari masyarakat setempat. Kondisi tersebut menyebabkan pembangunan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang telah direncanakan.

Suheri juga menyampaikan bahwa sebelum mediasi di Pemerintah Desa Tangkit, persoalan tersebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui pertemuan yang melibatkan pemerintah desa maupun pihak keluarga. Akan tetapi, hingga saat itu belum diperoleh solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Karena pembangunan pondok pesantren dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan di lokasi tersebut, pihaknya berharap forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Tangkit dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa secara damai. Sebagai bentuk dukungan terhadap klaim tersebut, Suheri menyerahkan salinan KTP KH Ahmad Fauzi, kuitansi pembayaran, serta bukti tanda terima uang yang disebut diterima oleh Leginah kepada forum mediasi sebagai bahan pertimbangan.

Setelah melalui proses pembahasan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Pihak pertama menyetujui pengembalian uang muka pembelian tanah dengan menggantinya menggunakan sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi (15 tumbuk). Lahan pengganti tersebut disepakati harus memiliki akses jalan agar dapat dimanfaatkan secara layak.

Selain itu, biaya pemecahan Sporadik akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sebagai tindak lanjut, proses pengukuran lahan untuk pemecahan Sporadik akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, paling lambat pada 22 Juli 2026.

Tercapainya kesepakatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi mampu menjadi solusi yang efektif dengan mengedepankan dialog dan itikad baik para pihak. Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan persoalan jual beli lahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan kepastian bagi para pihak, serta menjaga keharmonisan dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Kepala Desa Tangkit, Supadi, S.Pd., mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

“Saya bersyukur dan mengapresiasi kedua belah pihak karena telah mampu menyelesaikan persoalan ini dengan baik serta mengedepankan semangat kekeluargaan. Semoga kesepakatan yang dicapai hari ini menjadi solusi terbaik, memberikan kepastian bagi para pihak, dan mengakhiri permasalahan ini secara damai,” ujar Supadi.(RA)

  • Penulis: Andalasindo.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Berkah Energi Abadi Realisasikan CSR, Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan Maro Sebo

    PT Berkah Energi Abadi Realisasikan CSR, Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan Maro Sebo

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Andalasindo.com MUARO JAMBI — PT Berkah Energi Abadi (BEA) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 10 meter kubik batu split ukuran 5/7 untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan pedesaan di wilayah Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Serah […]

  • Dukung Visi “Kampung Bahagia”, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino Paparkan Strategi Smart Waste Governance Kota Jambi 2026-2028

    Dukung Visi “Kampung Bahagia”, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino Paparkan Strategi Smart Waste Governance Kota Jambi 2026-2028

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 45
    • 0Komentar

    ​JAMBI – Dalam upaya mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino, S.Kom., M.S.I., selaku Ketua Lembaga Inovasi Bisnis dan Export Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) sekaligus praktisi bisnis, memaparkan rancangan strategis program Smart Waste Governance Kota Jambi 2026-2028 di hadapan jajaran PT Siginjai Sakti. ​Program ini disusun sebagai wujud dukungan akademisi terhadap […]

  • Antisipasi Berbagai Gangguan, Kapolresta Jambi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Situasi Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Call Center 110

    Antisipasi Berbagai Gangguan, Kapolresta Jambi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Situasi Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Call Center 110

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAMBI, Andalasindo.com – Menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan sejak dini, menjadi tanggung jawab bersama antara pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K.,M.M. yang mengajak warga untuk berkolaborasi bersama sama aktif serta memanfaatkan layanan darurat kepolisian Call Center 110 jika […]

  • Polda Jambi Resmi Buka Kejuaraan Bulu Tangkis HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

    Polda Jambi Resmi Buka Kejuaraan Bulu Tangkis HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi menggelar Pembukaan Kejuaraan Bulu Tangkis yang berlangsung di Hall Badminton Perjuangan Srikayangan, Kamis (25/6/2026) Kegiatan pembukaan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan dihadiri oleh Forkopimda dan instansi vertikal di Provinsi Jambi, di antaranya […]

  • Manggala Agni Dorong Penguatan Monitoring dan Respons Dini Penanganan Karhutla di Muaro Jambi

    Manggala Agni Dorong Penguatan Monitoring dan Respons Dini Penanganan Karhutla di Muaro Jambi

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Andalasindo.com MUARO JAMBI — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar di Ruang Rapat Penanggulangan Karhutla, Makorem 042/Garuda Putih. Rapat dipimpin Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., selaku Plh. Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi. […]

  • Tiga Tersangka Korupsi DAK Fisik SMK Diserahkan ke Kejari Jambi, Negara Rugi Rp21,89 Miliar

    Tiga Tersangka Korupsi DAK Fisik SMK Diserahkan ke Kejari Jambi, Negara Rugi Rp21,89 Miliar

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Andalasindo.com, JAMBI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan penuntutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum […]

expand_less