Breaking News
Trending Tags

Mediasi Difasilitasi Pemdes Tangkit, Sengketa Jual Beli Lahan di Kebon IX Berakhir dengan Kesepakatan

  • account_circle Andalasindo.com
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUARO JAMBI, Andalasindo.com – Pemerintah Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memfasilitasi mediasi terkait sengketa jual beli lahan atas nama Leginah yang berada di RT 15, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur tertanggal 15 Juni 2026.

Melalui surat undangan resmi Nomor 141/…/Pem tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Desa Tangkit mengundang para pihak yang berkepentingan untuk menghadiri forum mediasi yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Kantor Kepala Desa Tangkit. Seluruh pihak diminta membawa dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar pembahasan dalam mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Tangkit. Pertemuan tersebut mempertemukan Leginah sebagai pihak pertama dengan Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku kuasa hukum Akhmad Fauzi sebagai pihak kedua. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Desa Tangkit, Ketua RT 18 Desa Tangkit, serta para pihak terkait sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku Ketua LSM PROPAM sekaligus kuasa hukum KH Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli lahan antara kliennya dengan Leginah pada 26 Februari 2023. Menurutnya, KH Ahmad Fauzi telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan yang direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren dengan luas sekitar satu hektare. Penyerahan dana tersebut, kata Suheri, diterima langsung oleh Leginah dan dibuktikan dengan kuitansi serta tanda terima yang turut diperlihatkan dalam forum mediasi.

Namun, dalam perjalanannya, rencana pembangunan pondok pesantren tidak dapat dilaksanakan karena, berdasarkan keterangan kliennya, proses pembangunan mendapat penolakan dan hambatan dari masyarakat setempat. Kondisi tersebut menyebabkan pembangunan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang telah direncanakan.

Suheri juga menyampaikan bahwa sebelum mediasi di Pemerintah Desa Tangkit, persoalan tersebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui pertemuan yang melibatkan pemerintah desa maupun pihak keluarga. Akan tetapi, hingga saat itu belum diperoleh solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Karena pembangunan pondok pesantren dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan di lokasi tersebut, pihaknya berharap forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Tangkit dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa secara damai. Sebagai bentuk dukungan terhadap klaim tersebut, Suheri menyerahkan salinan KTP KH Ahmad Fauzi, kuitansi pembayaran, serta bukti tanda terima uang yang disebut diterima oleh Leginah kepada forum mediasi sebagai bahan pertimbangan.

Setelah melalui proses pembahasan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Pihak pertama menyetujui pengembalian uang muka pembelian tanah dengan menggantinya menggunakan sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi (15 tumbuk). Lahan pengganti tersebut disepakati harus memiliki akses jalan agar dapat dimanfaatkan secara layak.

Selain itu, biaya pemecahan Sporadik akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sebagai tindak lanjut, proses pengukuran lahan untuk pemecahan Sporadik akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, paling lambat pada 22 Juli 2026.

Tercapainya kesepakatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi mampu menjadi solusi yang efektif dengan mengedepankan dialog dan itikad baik para pihak. Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan persoalan jual beli lahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan kepastian bagi para pihak, serta menjaga keharmonisan dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Kepala Desa Tangkit, Supadi, S.Pd., mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

“Saya bersyukur dan mengapresiasi kedua belah pihak karena telah mampu menyelesaikan persoalan ini dengan baik serta mengedepankan semangat kekeluargaan. Semoga kesepakatan yang dicapai hari ini menjadi solusi terbaik, memberikan kepastian bagi para pihak, dan mengakhiri permasalahan ini secara damai,” ujar Supadi.(RA)

  • Penulis: Andalasindo.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pelatihan Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi

    Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pelatihan Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi yang digelar di Aula Ditlantas Polda Jambi, Senin (8/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polda Jambi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel di bidang pengawasan, guna mendukung […]

  • Kajati Jambi Matangkan Kesiapan Implementasi KUHP Serta KUHAP Baru 2026.

    Kajati Jambi Matangkan Kesiapan Implementasi KUHP Serta KUHAP Baru 2026.

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejati Jambi. Rapat […]

  • Sinergi Penegak Hukum di Jambi Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP, Bahas Penanganan Geng Motor hingga PETI

    Sinergi Penegak Hukum di Jambi Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP, Bahas Penanganan Geng Motor hingga PETI

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Andalasindo.com Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Diskusi Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Jambi yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H., Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., […]

  • Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Andalasindo.com. JAMBI – Polda Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang dipusatkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026). Mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Asta Cita Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045,” kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., […]

  • Dugaan Korupsi Videotron DPRD Jambi, GERAM Desak Kejati Usut Dana Rp3,3 Miliar

    Dugaan Korupsi Videotron DPRD Jambi, GERAM Desak Kejati Usut Dana Rp3,3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Raditya
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Andalasindo.com JAMBI – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Videotron DPRD Provinsi Jambi senilai Rp3,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi […]

  • SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi Untuk Mewujudkan Polri Sebagai Penjaga Kehidupan

    SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi Untuk Mewujudkan Polri Sebagai Penjaga Kehidupan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksiandalasindo.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    andalasindo.com SPN Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan budaya literasi melalui penyelenggaraan Expo Literasi SPN Polda Maluku. Kegiatan ini mengusung tema “Literasi, Pilar Transformasi untuk Mewujudkan Polri sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.” yang dilaksanakan pada Kamis, (11/12/2025) Expo literasi tersebut menampilkan beragam karya kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53, mulai dari produk […]

expand_less