Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo
- account_circle Raditya
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Andalasindo.com JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dengan menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 21 Juli 2026.
Persetujuan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fix Fix Zulrofix, S.H., M.H., melalui Zoom Meeting.
Ekspose perkara turut diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jambi.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Jambi menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan hasil pembahasan bersama.
Perkara yang memperoleh persetujuan tersebut adalah atas nama Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza, yang ditangani Kejaksaan Negeri Bungo. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan, dengan alternatif sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil ekspose, Kejati Jambi menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi terhadap tersangka.
Persetujuan tersebut diberikan setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan, antara lain:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika.
- Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan tersangka merupakan pengguna dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
- Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user).
- Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Kajati Jambi menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Menurut Sugeng Hariadi, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.
«”Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.»
Ia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif pada Pasal 79 hingga Pasal 88.
Selain itu, keberhasilan implementasi mekanisme tersebut memerlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, didukung kesiapan sarana, sistem pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, Kejati Jambi telah menyetujui enam perkara yang diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, dengan rincian sebagai berikut:
- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara (1 tindak pidana penipuan dan 1 perkara narkotika).
- Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi: 1 perkara tindak pidana pencurian.
- Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
- Kejaksaan Negeri Jambi: 1 perkara tindak pidana pencurian.
- Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.
Melalui persetujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. (JN)
- Penulis: Raditya
